1) Penanggulangan
Bencana.
a) Penanggulangan bencana merupakan
salah satu wujud dari upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari
seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Penanggulangan bencana adalah
kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat yang didasarkan pada
partisipasi, didukung dan prakarsa masyarakat serta pemerintah daerah.
c) Penanggulangan bencana dititik
beratkan pada tahap sebelum terjadinya bencana yang meliputi kegiatan
pencegahan, penjinakan dan kesiapsiagaan untuk memperkecil, mengurangi dan
memperlunak dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
d) Penanggulangan bencana adalah bagian
dari kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi penderitaan
masyarakat dan meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lahir
batin.
2) Jenis, Sifat
dan Tingkat dan Korban Bencana.
a) Jenis Bencana.
(1) Bencana alam fenomena atau gejala alam yang disebabkan
oleh keadaan geografis, biologis, seismis, hidrogis dan meteorologist atau
disebabkan suatu proses dalam lingkungan alam yang mengancam kehidupan dan
perekonomian masyarakat serta menimbulkan malapetaka.
Contoh : Wabah penyakit, gempa bumi,
letusan gunung berapi, gelombang laut pasang ( Tsunami ), banjir, kekeringan
dan lain-lain.
(2) Bencana ulah manusia. Peristiwa yang terjadi karena
proses teknologi, interaksi manusia dengan manusia didalam masyarakat itu
sendiri yang menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan dan penghidupan
masyarakat.
Contoh : Pembuangan limbah pabrik
dengan sembarangan, polusi pabrik dan kendaraan bermotor, kebakaran, kecelakaan
lalu lintas dan lain-lain.
b) Sifat Bencana.
(1) Terbatas, apabila bencana yang terjadi hanya
mengakibatkan rusak dan hilangnya sebagian harta benda atau timbulnya korban
jiwayang tidak banyak.
(2) Dahsyat ( luar biasa ). Apabila bersama yang terjadi
sangat menakutkan dimana mengakibatkan timbulnya korban jiwa yang sangat besar.
Hilangnya harta benda serta menyebabkan kerusakan sarana prasarana lingkungan
yang menyangkut kepentingan masyarakat.
c) Sekala/Tingkat Bencana.
(1) Setempat/Lokal. Bila bencana yang terjadi disuatu
Daerah Kabupaten/Kota dan dampaknya terbatas pada Masyarakat daerah setempat.
(2) Propinsi. Bila bencana yang terjadi disuatu/beberapa
daerah kabupaten/kota dalam wilayah propinsi dan dampaknya dirasakan di Wilayah
Propinsi tersebut.
(3) Nasional. Bila bencana terjadi disatu/beberapa
daerah/wilayah tertentu dan dampaknya dirasakan secara Nasional.
d) Korban Bencana.
(1) Manusia. Korban Manusia akibat suatu bencana baikyang
mengalami luka ringan, luka berat dan meninggal dunia.
(2) Harta benda, Korban harta benda akibat bencana dapat
berupa hilangnya atau rusaknya harta benda, tempat tinggal, hewan serta sarana
dan prasarana umum lainnya.
(3) Lingkungan hidup. Kerusakan ataupun hilangnya sarana
prasarana lingkungan yang menyangkut kepentingan hidup masyarakat secara umum.
3) Pentahapan
Penanggulangan Bencana.
a) Sebelum bencana terjadi. Kegiatan yang dilakukan
meliputi tahap-tahap :
1) Preventif ( Pencegahan ) Yaitu
kegiatan yang lebih dititik beratkan pada upaya penyebarluasan tentang berbagai
peraturan, perundang-undangan yang berdampak untuk mengurangi resiko bencana
termasuk pembuatan peta rawan bencana.
2) Mitigasi ( Penjinakan ) Yaitu
kegiatan yang lebih dititik beratkan pada upaya secara fisik untuk mengurangi
dampak yang ditimbulkan oleh bencana, seperti pembuatan cek dam, rehabilitasi
aliran sungai, pengawasan terhadap pelaksanaan RUTR, IMB, Pemindahan penduduk
kedaerah yang aman dari bencana dan pemasangan tanda-tanda larangan di daerah
yang rawan bencana.
3) Kesiapsiagaan yaitu meliputi
kegiatan untuk mengadakan latihan atau gladi Pramuka dan masyarakat yang
tinggal di daerah rawan bencana, serta pendidikan dan pelatihan bagi personil
yang tergabung dalam organisasi satlak maupun satgas PBP serta aparat
pemerintah dan ormas lainnya. Kegiatan pada tahap ini amat penting karena usaha
untuk menghindari bencana akan lebih efektif dan efisien dari pada rehabilitasi
dan kontruksi.
b) Saat bencana terjadi. Kegiatan yang dilaksanakan pada
tahap ini meliputi :
(1) Peringatan dini yaitu upaya dan kegiatan yang sangat
penting dan tidak boleh diabaikan dimana untuk memberikan kesempatan kepada
penduduk untuk menyelamatkan diri dari kemungkinan terlanda bencana alam.
(2) Tanggap darurat, yaitu upaya dan kegiatan pengerahan
unsur-unsur penanggulangan bencana guna mencari, menolong dan menyelamatkan
korban bencana serta memberikan bantuan kepada para pengungsi berupa makanan
dan minuman, pakaian, obat, pembuatan barak-barak darurat sebagai tempat
penampungan sementara.
c) Sesudah bencana terjadi. Kegiatan yang dilakukan
setelah terjadi bencana :
(1) Rehabilitasi yaitu upaya dan kegiatan untuk
memfungsikan dan memberdayakan kembali berbagai sarana prasarana umum yang
mengalami kerusakan akibat bencana, guna mengurangi penderitaan masyarakat yang
tertimpa musibah.
(2) Rekonstruksi yaitu upaya dan kegiatan untuk membangun
kembali berbagai kerusakan yang diakibatkan oleh bencana secara lebih baik
daripada keadaan sebelumnya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana
diwaktu yang akan datang. Kegiatan pada tahap rekontruksi harus direncanakan
dengan teliti dan seksama, dengan mengikut sertakan berbagai pihak yang terkait
sesuai dengan bidang masing-masing secara terintegrasi dan terpadu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar