Krida Penanggulangan Bencana


1)      Penanggulangan Bencana.

a)      Penanggulangan bencana merupakan salah satu wujud dari upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari seluruh tumpah darah Indonesia.
b)      Penanggulangan bencana adalah kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat yang didasarkan pada partisipasi, didukung dan prakarsa masyarakat serta pemerintah daerah.
c)      Penanggulangan bencana dititik beratkan pada tahap sebelum terjadinya bencana yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan dan kesiapsiagaan untuk memperkecil, mengurangi dan memperlunak dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
d)     Penanggulangan bencana adalah bagian dari kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lahir batin.

2)      Jenis, Sifat dan Tingkat dan Korban Bencana.
a)      Jenis Bencana.
(1)   Bencana alam fenomena atau gejala alam yang disebabkan oleh keadaan geografis, biologis, seismis, hidrogis dan meteorologist atau disebabkan suatu proses dalam lingkungan alam yang mengancam kehidupan dan perekonomian masyarakat serta menimbulkan malapetaka.
Contoh : Wabah penyakit, gempa bumi, letusan gunung berapi, gelombang laut pasang ( Tsunami ), banjir, kekeringan dan lain-lain.
(2)   Bencana ulah manusia. Peristiwa yang terjadi karena proses teknologi, interaksi manusia dengan manusia didalam masyarakat itu sendiri yang menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Contoh : Pembuangan limbah pabrik dengan sembarangan, polusi pabrik dan kendaraan bermotor, kebakaran, kecelakaan lalu lintas dan lain-lain.
b)      Sifat Bencana.
(1)   Terbatas, apabila bencana yang terjadi hanya mengakibatkan rusak dan hilangnya sebagian harta benda atau timbulnya korban jiwayang tidak banyak.
(2)   Dahsyat ( luar biasa ). Apabila bersama yang terjadi sangat menakutkan dimana mengakibatkan timbulnya korban jiwa yang sangat besar. Hilangnya harta benda serta menyebabkan kerusakan sarana prasarana lingkungan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
c)      Sekala/Tingkat Bencana.
(1)   Setempat/Lokal. Bila bencana yang terjadi disuatu Daerah Kabupaten/Kota dan dampaknya terbatas pada Masyarakat daerah setempat.
(2)   Propinsi. Bila bencana yang terjadi disuatu/beberapa daerah kabupaten/kota dalam wilayah propinsi dan dampaknya dirasakan di Wilayah Propinsi tersebut.
(3)   Nasional. Bila bencana terjadi disatu/beberapa daerah/wilayah tertentu dan dampaknya dirasakan secara Nasional.
d)     Korban Bencana.
(1)   Manusia. Korban Manusia akibat suatu bencana baikyang mengalami luka ringan, luka berat dan meninggal dunia.
(2)   Harta benda, Korban harta benda akibat bencana dapat berupa hilangnya atau rusaknya harta benda, tempat tinggal, hewan serta sarana dan prasarana umum lainnya.
(3)   Lingkungan hidup. Kerusakan ataupun hilangnya sarana prasarana lingkungan yang menyangkut kepentingan hidup masyarakat secara umum.

3)      Pentahapan Penanggulangan Bencana.
a)      Sebelum bencana terjadi. Kegiatan yang dilakukan meliputi tahap-tahap :
1)      Preventif ( Pencegahan ) Yaitu kegiatan yang lebih dititik beratkan pada upaya penyebarluasan tentang berbagai peraturan, perundang-undangan yang berdampak untuk mengurangi resiko bencana termasuk pembuatan peta rawan bencana.
2)      Mitigasi ( Penjinakan ) Yaitu kegiatan yang lebih dititik beratkan pada upaya secara fisik untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana, seperti pembuatan cek dam, rehabilitasi aliran sungai, pengawasan terhadap pelaksanaan RUTR, IMB, Pemindahan penduduk kedaerah yang aman dari bencana dan pemasangan tanda-tanda larangan di daerah yang rawan bencana.
3)      Kesiapsiagaan yaitu meliputi kegiatan untuk mengadakan latihan atau gladi Pramuka dan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, serta pendidikan dan pelatihan bagi personil yang tergabung dalam organisasi satlak maupun satgas PBP serta aparat pemerintah dan ormas lainnya. Kegiatan pada tahap ini amat penting karena usaha untuk menghindari bencana akan lebih efektif dan efisien dari pada rehabilitasi dan kontruksi.
b)      Saat bencana terjadi. Kegiatan yang dilaksanakan pada tahap ini meliputi :
(1)   Peringatan dini yaitu upaya dan kegiatan yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan dimana untuk memberikan kesempatan kepada penduduk untuk menyelamatkan diri dari kemungkinan terlanda bencana alam.
(2)   Tanggap darurat, yaitu upaya dan kegiatan pengerahan unsur-unsur penanggulangan bencana guna mencari, menolong dan menyelamatkan korban bencana serta memberikan bantuan kepada para pengungsi berupa makanan dan minuman, pakaian, obat, pembuatan barak-barak darurat sebagai tempat penampungan sementara.
c)      Sesudah bencana terjadi. Kegiatan yang dilakukan setelah terjadi bencana :
(1)   Rehabilitasi yaitu upaya dan kegiatan untuk memfungsikan dan memberdayakan kembali berbagai sarana prasarana umum yang mengalami kerusakan akibat bencana, guna mengurangi penderitaan masyarakat yang tertimpa musibah.
(2)   Rekonstruksi yaitu upaya dan kegiatan untuk membangun kembali berbagai kerusakan yang diakibatkan oleh bencana secara lebih baik daripada keadaan sebelumnya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana diwaktu yang akan datang. Kegiatan pada tahap rekontruksi harus direncanakan dengan teliti dan seksama, dengan mengikut sertakan berbagai pihak yang terkait sesuai dengan bidang masing-masing secara terintegrasi dan terpadu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar